Oleh Taufik Hidayat
Politik lingkungan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan daerah dalam rangka pengelolaan lingkungan yang dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan (environmental governance), tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan suatu daerah.
Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan jelas, kebijakan pemerintah tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk memberikan kerangka dan skema pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia.
Pemerintah Kota Makassar telah melakukan upaya konkret dalam rangka pengelolaan dan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan di Kota Makassar, hal tersebut terlihat dengan adanya upaya pemerintah kota melakukan penataan dengan menghadirkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) disetiap sudut kota.
Ruang terbuka hijau dapat dinikmati warga Kota Makassar, seperti Taman Maccini, Tiger Garden, Taman Maccini Sombala, Taman Pattimura. Selain itu, terdapat pula berbagai penataan kawasan terbuka hijau disetiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Makassar.
Upaya tersebut dalam rangka untuk mendekatkan kota Makassar sebagai kota ramah lingkungan dan sebagai tahapan upaya menghadirkan hutan kota sebagai bagian wisata agro bagi masyarakat lokal.
Selain itu, program Badan Usaha Lorong (BULo) yang merupakan gagasan Walikota Moh. Ramdhan Pomanto sebagai bagian strategi politik lingkungan.
Selain sebagai upaya pelestarian lingkungan, politik lingkungab juga mempunyai tujuan peningkatan perekonomian masyarakat.
Program seperti BULo misalnya, ketika mulai beroperasi di seluruh wilayah Kota Makassar pada awal tahun 2017 memberikan harapan bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian rumah tangga, misalnya dari hasil penanaman cabe, sayur mayur, dan usaha baru di lorong pemukiman, termasuk pembuatan bank sampah.
Oleh karena itu, upaya pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Moh. Ramdhan Pomanto patut diapresiasi dengan baik.
Strategi politik lingkungan yang dilakukan tersebut harus terus berlanjut dan semakin ditingkatkan untuk mewujudkan Makassar hijau.
Oleh karenanya, peran dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Makassar harus mampu menjadi social of control bagi pemerintah kota dalam rangka keberlanjutan program dan gerakan berbasis lingkungan tersebut dalam rangka pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup kota Makassar, serta terwujudnya Makassar hijau, asri dan lestari bagi semua.