Oleh Muh. Imran*
MAKASSARBICARA.ID-Apakah anda pernah ke Kota Makassar? Bagi masyarakat yang belum pernah ke Makassar, wilayah perkotaan diyakini sebagai tempat dimana keindahan dapat dinikmati. Sementara masyarakat yang bermukim di kota, menganggap Makassar sebagai kota dengan segudang problematika, termasuk persoalan sampah.
Dengan hal itulah pemerintah Kota Makassar kini meluncurkan program yang diberi nama Pakandatto (Pasukan Penindakan Anti Kotor). Pakandatto tersebut bertugas menegur setiap warga yang membuang sampah sembarangan.
Ketika program itu diluncurkan, tidak sedikit netizen menganggapnya sebagai program yang tidak efektif. Pemerintah kota Makassar dinilai rajin berinovasi tetapi lemah dalam pengawalan program.
Program pakandatto tersebar di 15 Kecamatan Se Kota Makassar dan 153 kelurahan, dan setiap personil pakandatto perwakilan dari masing-masing kelurahan se kota Makassar yang dikukuhkan langsung oleh pak Walikota Danny Pomanto di Anjungan Pantai Losari.
Selain sebagai Pengawas Anti Kotor mereka juga berfungsi untuk melihat respon dan mengawasi kinerja Camat dan Lurah.
Mengukur Keefektifan Pakandatto
Saya melihat Pakandatto lambat laun akan diterima publik, namun tingkat keefektifannya dalam melakukan upaya pencegahan masih begitu lemah.
Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah disebutkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk membuang sampah. Seperti di sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan.
Kalau menilik isi aturan Perda yang disebut di atas, justru saya menilai bahwa tidak tepat, bahkan pembentukan tim pakandatto ini hanya menghabiskan anggaran saja, karena secara fungsi dan tujuan tim pakandatto tidak perlu dibentuk. Yang penting adalah Pemerintah Kota Makassar menghadirkan tempat sampah empat jenis di berbagai tempat yang sering terjadi sampah menumpuk.
Maka tentu itu akan menjadi solusi soal sampah di kota Makassar dan itu bisa mencerminkan tangkasa dan akan memenuhi syarat kota dunia. Jadi penting bagi saya pengadaan tempat sampah sebagaimana disebutkan dalam aturan Perda Nomor 4 itu, pada tempat-tempat tersebut.
Dan untuk lebih menegaskan lagi, Pemerintah Kota membuat aturan denda bagi yang membuang sampah bukan pada tempatnya, itu akan sejalan dengan pengadaan tempat sampah dan aturan denda bagi yang buang sampah bukan pada tempatnya.
Solusi Manajemen Sampah di Kota Makassar
Maka penulis dalam hal ini memberikan tawaran bagi Pemkot Makassar dalam mewujudkan Kota Tangkasa sebagaimana yang biasa saya lihat jargon kebersihan di mobil pengakut sampah, dan juga sebagai penunjang standarisasi kota dunia.
Saya sebagai seorang santri sudah diajarkan tangkas dari SMP (sekolah menengah pertama), dengan landasan pada satu hadits Nabi Muhammad SAW, (at thohuru syathrul imaan) artinya, kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Kurang lebih seperti itulah makna potongan hadits sebelumnya, bahwa Islam sudah mengajarkan kebersihan yang bagus.
Dimana di Pondok Pesantren ada sistem atau aturan yang dibuat oleh Pondok bahwa siapa yang membuang sampah bukan pada tempatnya maka akan dihukum membersihkan area pondok dan sesuai berapa kali santri membuang sampah bukan pada tempatnya dalam sehari, juga dihukum seperti denda (membayar) sesuai dengan jumlah sampah yang dibuang.
Akan tetapi di balik aturan itu tentu tidak logis kalau hanya dibuatkan aturan dilarang membuang sampah bukan pada tempatnya. Bila pihak Pondok tidak menghadirkan tempat sampah dimana santri selalu beraktivitas khususnya pada taman sekolah, asrama dan lain-lain.
Alangkah bagusnya jika Pemkot Makassar memberikan sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah bukan pada tempatnya dan menghadirkan tempat sampah dengan empat jenis di tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Maka Tim Pakandatto bukan hanya menegur tapi mendata pelaku dan memberi sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya berlandaskan aturan yang dibuat Pemkot Makassar.
Jadi itulah tawaran konsep dari pengalaman saya, kurang lebih enam tahun di Pondok. Begitulah penerapan aturan dari potongan hadits di atas agar mendapatkan lingkungan yang tangkasa (bersih), dan saya rasakan itu sangat efektif dalam memanajemen sampah. Demi membangun kesadaran masyarakat betapa pentingnya kebersihan.
Muh. Imran merupakan Ketua Kebijakan Publik KAMMI Daerah Makassar