MAKASSARBICARA.ID-Prosesi Wisuda Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan publik. Terdengar kabar adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan wisuda UNM.
Kabar tersebut berawal dari adanya pengenaan biaya bagi setiap mahasiswa. Indikasi wisuda dijadikan sebagai momentum memperoleh pundi-pundi uang secara ilegal perlahan dipertanyakan mahasiswa.
Berikut ulasan dan hasil investigasi tim makassarbicara.id
Regulasi pembayaran di lingkungan perguruan tinggi negeri dapat dipelajari melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi.
Jika merujuk pada regulasi tersebut, mahasiswa dibebankan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semesternya. Pembayaran tersebut diperuntukkan menunjang proses keberlangsungan pembelajaran selama di kampus.
Ketika mahasiswa membayar UKT, kesempatan untuk memprogramkan SKS baru dapat diperoleh. Jika mahasiswa tidak membayar UKT, maka tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran.
Singkatnya, UKT yang mahasiswa bayarkan merupakan persyaratan untuk mengikuti perkuliahan.
UKT yang mahasiswa bayar tiap semester merupakan dana yang diperuntukkan ke Biaya Langsung.
Biaya Langsung adalah biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan program studi.
Biaya langsung mencakup kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan, kegiatan tugas akhir/skripsi, bimbingan konseling dan kemahasiswaan.
Berdasarkan penjelasan UKT dan Biaya Langsung diatas, maka dapat disimpulkan bahwa poin ‘kegiatan tugas akhir atau skripsi’ telah meliputi kegiatan Wisuda, sehingga seharusnya biaya wisuda secara tidak langsung sudah ditanggung oleh biaya UKT.
Lalu mengapa kampus masih mengenakan biaya wisuda yang jumlahnya beragam tiap fakultas?
Tidak Ditemukan Regulasi yang Mewajibkan Pembayaran Wisuda
Faktanya tidak ditemukan regulasi yang mewajibkan adanya pembayaran wisuda di UNM.
Sekali lagi, menyoal Biaya Langsung telah mencakup kegiatan tugas akhir/skripsi.
Kegiatan tugas akhir/skripsi mencakup beberapa poin diantaranya tugas akhir, skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran dan wisuda.
Wisuda ada pada jenis ‘ketiga’ Biaya Langsung. Sementara Biaya Langsung telah dilunaskan dengan pembayaran UKT.
Singkatnya, membayar UKT berarti anda telah melunasi pembayaran wisuda.
Di Fakultas Ilmu Pendidikan, dekanat menyampaikan bahwa nilai yang harus dibayar mahasiswa sebesar Rp. 1.250.000 setiap mahasiswa.
Pembayaran tersebut dengan rincian Rp. 375.000 untuk biaya wisuda, biaya toga senilai Rp. 150.000 dan biaya ramah tamah sebesar Rp.725.000
Sementara itu, di semua regulasi tidak ditemukan penjelasan tentang kewajiban mengikuti wisuda termasuk membeli toga dan mengikuti ramah tamah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan wisuda dan ramah tamah hanyalah ‘opsional’ yang tidak memiliki kekuatan wajib yang mengikat.
Artinya setiap mahasiswa berhak memutuskan ingin ikut wisuda dan ramah tamah atau tidak mengikuti keduanya.
Namun hasil investigasi menemukan mahasiswa yang memilih tidak ikut wisuda maupun ramah tamah, tetap diminta membayar oleh kampus senilai Rp.300.000
Begitu pula perihal pembelian toga wisuda juga bersifat opsional. Opsional artinya tidak harus dibeli melalui kampus.
Calon wisudawan (i) dapat menyewa ditempat lain atau memakai toga sanak saudara, teman ataupun senior Angkatan yang terlebih dahulu wisuda.
Terkhusus pada acara Ramah Tamah, mahasiswa wajar jika harus mengeluarkan uang diluar daripada tanggungan UKT.
Hal ini dikarenakan untuk membiayai tempat atau hotel kegiatan ramah tamah dan kebutuhan pribadi lainnya.
Yang menjadi pertanyaan, pembayaran senilai Rp. 375.000 untuk membiayai hal apa? ketika prosesi wisuda justru digelar menggunakan fasilitas kampus.
Sejauh ini skema pelaksanaan wisuda yang berlaku di UNM menimbulkan stigma bahwa ‘seolah-olah mahasiswa yang tidak membayar uang wisuda berarti tidak sah sebagai wisudawan’.
Indikasi Pungutan Liar
Untuk memastikan adanya pembayaran wisuda di tiap fakultas, tim investigasi makassarbicara.id melakukan wawancara dengan beberapa informan. Wawancara tersebut dilakukan mulai 24-30 November 2022.
Hasilnya, sebanyak 25 mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai informan memberikan jawaban.
Berikut adalah besaran biaya wisuda pada setiap Fakultas, yang dirangkum oleh tim makassarbicara.id:
- Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH): Prodi Ilmu Administrasi Negara dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.100.000, Prodi Administrasi Perkantoran senilai Rp. 1.300.000, Prodi Sosiologi senilai Rp. 1.500.000, Prodi Pendidikan Sejarah senilai Rp. 1.300.000, dan Prodi Administrasi Bisnis senilai Rp. 1.300.000;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB): Prodi Pendidikan Akuntansi dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.300.000, dan 1.500.000, serta Prodi Pendidikan Ekonomi senilai Rp. 1.475.000;
- Fakultas Psikologi dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.250.000
- Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK): Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga dan Prodi Ilmu Keolahragaan dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.475.000
- Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP): Prodi Pendidikan Luar Biasa dan Prodi Teknologi Pendidikan dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.250.000;
- Fakultas Seni dan Desain (FSD): Prodi Desain Komunikasi Visual dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.500.000, dan Prodi Sendratasik senilai Rp. 1.200.000;
- Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS): Prodi Pendidikan Bahasa Asing dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.500.000, dan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris senilai Rp. 1.500.000;
- Fakultas Teknik (FT): Prodi PKK dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.350.000, Prodi Pendidikan Teknologi Pertanian senilai Rp. 1.000.000, Rp. 1.200.000, dan Rp. 1.500.000;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA): Prodi Pendidikan Kimia dengan biaya wisuda senilai Rp. 1.200.000, dan Prodi Statistika senilai Rp. 1.500.000
Adapun item yang ditanggung dalam nilai biaya wisuda diatas diantaranya, busana serta toga, biaya ramah tamah, dan biaya pendamping.
Selanjutnya diasumsikan apabila biaya wisuda (diluar dari biaya ramah tamah) adalah Rp. 300.000 per wisudawan maka besaran biaya yang terkumpul jika 1000 wisudawan mencapai Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta) setiap UNM menggelar prosesi wisuda.
Angka yang sangat fantastis.
Temuan lainnya adalah dari 25 informan diatas, hanya 5 orang yang ‘mengaku mengetahui’ bahwa biaya wisuda sebenarnya telah ditanggung oleh UKT.
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Tidak ada regulasi yang mewajibkan pembayaran wisuda;
- Besaran biaya wisuda diduga ditetapkan berdasarkan kesepakatan universitas dan fakultas;
- Masih banyak mahasiswa yang belum memahami terkait esensi UKT;
- Besaran biaya wisuda berbeda-beda di tiap jurusan dan fakultas;
- Diduga kuat ada indikasi pungutan liar dalam pengenaan biaya wisuda
Catatan: Hasil Investigasi ini dapat dipublikasikan ulang oleh semua kalangan baik untuk keperluan diskusi dan lain sebagainya.
Tim Investigasi makassarbicara.id