Penegakan HAM masih Timpang, Permahi Makassar Berekspresi di Jalan


Sumber: dokumen pribadi/aksi unjuk rasa permahi makassar di fly over

MAKASSARBICARA.ID-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa pada momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2022 di Fly Over, Kota Makassar (10/12/2022).

Hari HAM Sedunia diperingati setiap 10 Desember yang juga bertepatan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.

Permahi Makassar memandang implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-Hak Sipil masih belum bisa terlepas dari tindakan-tindakan pelanggaran HAM.

Selain itu, Permahi Makassar juga menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Nasional seolah-olah menjadi instrumen tanpa kekuatan, yang tidak jauh beda dengan UU Peradilan HAM Nasional yang juga dinilai tidak banyak bekerja.

Belum maksimalnya implementasi UU diatas menurut Permahi Makassar menimbulkan Konflik HAM Kolektif dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akibatnya, tidak ada solusi yang benar-benar dapat menyelesaikan ketimpangan HAM secara tuntas.

Dalam menyuarakan aspirasinya, Permahi Makassar memandang Korupsi sebagai pelanggaran HAM Berat yang sesungguhnya.

Mereka juga menyuarakan penolakan politik praktis di lingkungan perguruan tinggi karena kampus dianggap bukan komoditas politik.

Tidak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022 dinilai dapat mengancam demokrasi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Permahi Makassar sekaligus jenderal lapangan aksi mengatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel.

“Ada dua titik aksi, fly over dan Polda Sulsel. Kita aksi di polda agar kiranya tuntutan kami bisa ditindak lanjuti” kata Andi Pasarai