MAKASSARBICARA.ID-Tragedi tewasnya peserta tarik tabang kini terus bergulir.
Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), hingga kini melahirkan kontroversi terkait surat izin kegiatan.
Ada perbedaan pernyataan antara dua institusi kepolisian.
Pertama, menurut Kapolsek Ujung Pandang kegiatan tarik tambang tersebut tidak mempunyai izin atau pemberitahuan ke pihaknya.
“Kegiatan ini sebenarnya kita tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian” ucap Syarifuddin
Pernyataan tersebut disampaikan pada 18 Desember 2022, pasca kejadian.
Apa yang disampaikan Kapolsek Ujung Pandang sehari setelahnya dibantah oleh Kapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes mengklaim bahwa izin kegiatan tersebut ‘ada’.
“Izin pelaksanaan kegiatan ada, izinnya dikeluarkan oleh Polrestabes bukan polsek” bantahnya
Perbedaan pernyataan tersebut lantas membingungkan publik.
Beberapa berpandangan bahwa pihak keamanan ‘tidak becus’ dalam menjalankan aturan pemberian perizinan kegiatan.
Perbedaan pernyataan antara Kapolsek dan Kapolrestabes membawa kesan adanya tarik ulur kepentingan antara aparat dan penyelenggara kegiatan.
Meskipun surat izin kegiatan memang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, publik tetap menyoroti pemilihan lokasi kegiatan yang dilakukan di jalan raya dan dikelilingi dengan benda padat.
Tidak hanya itu, perbedaan pendapat tersebut, membuat publik mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum perihal penanggung jawab dari tragedi ini.