MAKASSAR – Puluhan mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cab. Makassar ikut berdemonstrasi bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi GRAMT ini digelar dalam rangka menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar.
“Sejarah kehadiran Pabrik Gula di Takalar tidak bisa dipisahkan dengan sejarah perampasan tanah rakyat. Sejak tahun 1978 rakyat telah terampas tanahnya, dan itu telah melahirkan sebuah penindasan serta pemiskinan struktural terhadap warga Takalar. Tidak sedikit dari mereka yang kemudian mencari profesi lain untuk melangsungkan hidupnya. Ada yang menjadi buruh tani di atas tanahnya sendiri atau bahkan ada yang terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya hanya sekedar untuk bertahan hidup sebab di tanah kelahirannya tersebut sudah tidak ada lagi disisakan tanah kepada mereka. Berakhirnya HGU PTPN XIV harus menjadi momentum bagi warga untuk mendapatkan kembali tanahnya,” tutur Pimpinan FMN Makassar Rahmat Ariyadi, Rabu, 26 Juni 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Takalar merespons aspirasi warga Polombangkeng dan massa aksi GRAMT ini. Warga meminta agar pihak Pemkab tidak memperpanjang HGU milik PTPN XIV Takalar.
“Selain itu, Minggu depan kami akan membuat suatu pertemuan yang fokus membahas masalah tersebut, kami juga akan mengundang semua pihak yang terkait seperti PTPN XIV, ATR/BPN Takalar, Polres, Polsek, Camat, Kepala Desa, Warga, dan lain-lain,” ucap Asisten I Bupati Takalar Ikbal Batong ke massa aksi di depan Kantor Bupati Takalar.
Ikbal mengaku pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga yang sebelumnya telah berunjuk rasa pada 5 Maret 2024. Untuk itu, kata Ikbal, pihaknya berencana membentuk tim yang berfokus menyelesaikan permasalahan antara warga dan PTPN XIV.

Selain di Kantor Bupati, massa aksi juga berdemonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Takalar. Di sana, Kepala ATR/BPN Takalar Irfan Tamrin menyebut bahwa pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan HGU dari PTPN.
“Dan terkait dengan upaya penyelesaian konflik yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami siap untuk bekerja melakukan ploting area di tanah-tanah yang bersengketa. Namun sebelum ke situ, Pemkab Takalar terlebih dahulu harus memasukkan surat permohonan kepada kami sesuai prosedural,” tutur Irfan.
Massa aksi yang terdiri dari ratusan warga Polombangkeng dan berbagai organisasi ini menggelar aksi karena merasa belum ada upaya penyelesaian konflik setelah berdemonstrasi pada Maret lalu. Warga tegas menolak perpanjangan karena mengaku kecewa setelah sebelumnya HGU diperpanjang tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Sudah 40 tahun lamanya tanah-tanah rakyat dirampas oleh PTPN XIV. Tanah yang sebelumnya katanya hanya dikontrak selama 25 tahun, namun dalam perjalannya terbit izin HGU tanpa sepengetahun masyarakat. Tahun ini tepatnya pada bulan Juni nanti semua HGU milik PTPN XIV telah berakhir, kami berharap agar HGU tersebut tidak diperpanjang lagi karena kami meninta tanah-tanah warga yang masuk di wilayah HGU PTPN XIV itu dikembalikan kepada rakyat,” tegas warga Polombangkeng, Rahmad Rola.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA di depan Kantor Bupati kemudian di Kantor ATR/BPN Takalar. Sebelum berakhir, massa aksi melakukan konvoi ke depan Pabrik Gula milik PTPN XIV dengan tujuan memberi penegasan untuk tidak melakukan perpanjangan HGU dan segera mengembalikan tanah milik warga Polombangkeng.
Koresponden : Dirga