*Oleh Akbar
“Putusan MK bersifat langsung berlaku hari itu juga kecuali dinyatakan berbeda dalam amar putusan” – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti
Makassarbicara.id – Keputusan MK mengubah ambang batas pencalonan Pilkada sejatinya menyelamatkan demokrasi. Putusan bersejarah yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024), membuka kesempatan lebih luas kepada figur yang berprestasi, tetapi terhalangi dengan kalkulasi dukungan kursi partai.
Kandidat Gubernur Sulsel Danny Pomanto merupakan salah satu diantara calon kepala daerah dengan segudang prestasi. Banyak yang menyebut, Danny bakal gagal maju Pilgub Sulsel lantaran jumlah kursi tidak cukup.
Namun pasca putusan MK, Wali Kota Makassar dua periode itu dinilai bakal maju bertarung dengan dukungan PDIP dan PKB. Sementara PPP dan lainnya bakal segera merapat ke koalisi Danny-Azhar.
Keberpihakan MK terhadap demokrasi sejalan dengan semangat juang yang dibawa Danny bersama pendukungnya, yakni menyelamatkan demokrasi Sulsel. Skenario elit yang mengkondisikan kotak kosong sekitar sirna.
Lebih jauh keputusan ini, dapat dinilai sebagai bagian dari kehendak tuhan yang menginginkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Allah tentu membersamai orang-orang bertakwa dan bersabar seperti Danny.
Putusan MK tentu bakal mengacaukan rencana jahat elit yang hanya menginginkan rakyat sebagai pemilih pasif semata dimana rakyat hanya disodorkan calon yang direstui elit dan rakyat tidak bisa memilih calon yang disukainya karena rekam jejak dan prestasi seperti Danny. Namun Allah dengan kebesarannya melalui hakim, membuat mereka tak berkutik.
Usai MK memutuskan perkara ini, pro kontra bakal hadir. Namun yang pasti, putusan tersebut langsung berlaku sejak diputuskan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti yang telah memeriksa naskah putusan menyatakan, putusan ini bersifat Immediately (langsung) dan erga omnes (terhadap semuanya). Artinya langsung berlaku pada hari itu juga, kecuali dinyatakan berbeda dalam amar putusan.
Kondisi ini sama dengan putusan saat Gibran lolos pencalonan sebagai Wakil Presiden Prabowo.