MAKASSARBICARA.ID – Pemerintah seakan tidak henti-hentinya mengecewakan rakyat Indonesia. Salah satu yang menuai banyak protes dari rakyat pada saat Pemerintah secara ugal-ugalan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, masyarakat merespon ketidakberpihakan Pemerintah dengan melakukan aksi unjuk rasa. Di saat padatnya aktivitas lalu lintas pada 28 Februari 2023. Unjuk rasa terlaksana di dua titik sentral Kota Makassar, Fly Over dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mirayati Amin, perwakilan LBH Kota Makassar, sebagai humas mengatakan bahwa elemen masyarakat bersepakat membangun Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI)-Sulawesi Selatan. “Yang tergabung ada banyak elemen. Dari organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan buruh bersepakat membangun satu aliansi yang namanya Protes Rakyat Indonesia”, tutur Mira, nama sapaannya.
Lebih lanjut, Mira menyampaikan kalau Protes Rakyat Indonesia adalah jaringan nasional. “Hari ini, teman-teman koalisi nasional Protes Rakyat Indonesia di berbagai daerah sedang aksi dengan konsentrasi massanya diarahkan ke Kantor DPRD Provinsi”, tambahnya.
Mira juga menyampaikan dengan tegas bahwa, “Kami tidak bersepakat dengan dikeluarkannya PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena sejak dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan diberi waktu perbaikan selama 2 tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah tidak benar-benar serius untuk merevisi UU Cipta Kerja”.
Mira berpandangan kalau Pemerintah tidak mendengarkan penolakan rakyat dan hanya fokus menciptakan jalan pintas agar UU Cipta Kerja bisa legal. “Sejak Pemerintah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dengan memasukkan unsur omnibus law, malah memperkuat penerbitan PERPPU Cipta Kerja pada tahun 2022. Selama ini Pemerintah tidak berupaya merevisi substansi UU Cipta Kerja yang bermasalah. Saat banyaknya penolakan rakyat, Pemerintah malah membuat jalan pintas agar UU Cipta Kerja bisa tetap lolos dan legal terus”.
Selama unjuk rasa berlangsung, Aliansi Protes Rakyat Indonesia-Sulawesi Selatan menyampaikan tuntutan berikut :
- Tolak dan cabut PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Cabut UU Cipta Kerja dan seluruh produk hukum turunannya.
- Lawan perampasan ruang hidup.
- Tolak RUU Sisdiknas.
- Stop kriminalisasi rakyat.
- Sahkan RUU PPRT.
- Hentikan industri ekstraktif.
Reporter: Dirga.