Aliansi Rakyat Menolak KUHP (ALARM KUHP) Lakukan Aksi Kampanye di Kota Makassar


Dokumentasi Makassar Bicara.id

MAKASSARBICARA.ID-Aliansi Rakyat Menolak KUHP (ALARM KUHP) Lakukan Aksi Kampanye di Kota Makassar Kamis 22 Desember 2022.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Hal itu menimbulkan kegaduhan hingga aksi penolakan berbagai gelombang masyarakat karena DPR dinilai tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Karena DPR  tetap mempertahankan pasal-pasal kontroversial atau bermasalah.

Pemerintah bahkan menanggapi kegaduhan ini dengan mempersilahkan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang lebih miris dimana kemudian beberapa tokoh dan artis juga ikut mendukung pengesahan KUHP ini, yang banyak pasal-pasal kontroversial atau bermasalah.

Hal ini membuat 15 organisasi yang terdiri dari beberapa lembaga kampus dan lembaga kolektif rakyat bergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak KUHP (ALARM KUHP).

Melakukan demonstrasi dalam rangka mengkampanyekan penolakan di depan Kantor DPRD Prov. Sulawesi Selatan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Keke selaku Jendlap menyampaikan, “aksi ini penting dilaksanakan karena kami mengcounter’ opini yang dimainkan oleh beberapa media yang meng up’ (menyiarkan) soal tokoh dan beberapa artis yang mendukung KUHP. Ucapnya

Dari Pernyataan di atas Keke selaku  jendlap menganggap aksi ini penting sebagai perlawanan, bahwa opini yang di up oleh beberapa media merupakan opini yang tidak berimbang.

“Aksi ini juga dilakukan sebagai penolakan melakukan Judicial Review, “sebagai bentuk sikap politik aksi massa yang menolak JR (Judicial Review)”, sambungnya.

Keke juga mengatakan akan kembali mengkonsolidasikan diri dan memperluas gerakan aliansi sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi tersebut.

Massa aksi juga turut menyampaikan sikapnya tentang berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Dalam aksi tersebut, ALARM KUHP menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Cabut UU bermasalah (Omnibus Law, Minerba, KPK, P3, PSDN, IKN)
2. Kembalikan ruang demokrasi
3. Stop pendekatan represif aparat
4. Kembalikan TNI ke barak
5. Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis
6. Tolak investasi asing
7. Jegal neoliberalisme