MAKASSARBICARA.ID – Komitmen rezim Jokowi-Ma’Aruf untuk membangun infrastruktur ternyata belum menyentuh seluruh pelosok negeri.
Termasuk Jalan Provinsi yang melewati Kecamatan Simbuang dan Mappak Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Senin, 8 Mei 2023. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D di DPRD Sulawesi Selatan.
Guna menegaskan agar Jalan Provinsi di Simbuang-Mappak diperbaiki, RDP ini dihadiri Pemkab Toraja, DPRD Toraja, dan Pemprov Sulsel.
Dalam RDP, Yoris Bomba selaku Ketua Umum IPPEMSI Makassar menyampaikan alasan Jalan Provinsi Simbuang-Mappak perlu jadi prioritas pengerjaan.
“Jalan sampai saat ini masih dalam kondisi berlumpur serta banyak kubangan. Tidak memungkinkan untuk dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat, mengakibatkan mobilisasi masyarakat tidak berjalan lancar. Ada beberapa titik di Kecamatan Simbuang dan Mappak yang perlu penanganan darurat, seperti jalan di Lembang/Desa Makkodo, Lembang Puangbembe Mesakada, (dan) Kelurahan Kondodewata”, ujar Yoris.
Daniel Grand Saputra selaku Sekretaris Umum IPPEMSI menekankan agar DPRD jangan menunggu viralnya Jalan Simbuang-Mappak baru diperbaiki.
“Yang dikhawatirkan jangan sampai persoalan infrastruktur ini sampai kepada pemerintah pusat dan ditangani oleh kementerian seperti yang terjadi di Jawa kemarin. Artinya akan ada anggapan masyarakat bahwa Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Tana Toraja tak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat di wilayahnya”, tutur Daniel.
Akhir kata, Daniel menegaskan agar DPRD menindaklanjut dan bukan sekadar memberikan janji manis.
“Lewat RDP ini, (kami berharap) langkah taktis yang dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk betul-betul serius menangani persoalan-persoalan yang terjadi di Kecamatan Simbuang-Mappak, terkhususnya infrastruktur jalan”, tegas Daniel.
Tuntutan ini tentu hal prioritas karena menyangkut kesejahteraan masyarakat Kab. Tana Toraja.
Tapi sayang, Pemerintah dewasa ini justru sering abai terhadap pemenuhan hak warganya.
Koresponden : Dirga