Kasus Tarik Tambang IKA UNHAS Dihentikan, Polisi: Kedua Pihak Berdamai


Warga Melayat Korban Jiwa

MAKASSARBICARA.ID – Penyidik Polrestabes Makassar resmi menghentikan kasus Tarik tambang yang menewaskan  seorang ibu bernama Masyita, Senin (23/1/2023).

Hal ini lantaran pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara.

“Dengan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, maka status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir

Keputusan tersebut diambil atas dasar penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

Sebelumnya, IKA Unhas Makassar menggelar acara tarik tambang dengan 5 ribu peserta pada 18 Desember 2022.

Dalam lomba terjadi insiden yang menyebabkan salah satu peserta meninggal dunia.

Akibatnya, Rahmansyah selaku penanggungjawab kegiatan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2022.