Ketum Permahi Makassar Nilai Upaya Memerangi Pembusuran Masih Lemah


Sumber: makassartribunnews.com

MAKASSARBICARA.ID-Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Makassar, Andi Pasarai menilai upaya memerangi pembusuran masih lemah. Belakangan ini, fenomena kriminal marak terjadi di wilayah Kota Makassar.

Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin itu mengatakan maraknya pembusuran adalah pertanda peran Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum begitu serius dalam mewujudkan situasi kondusif di Kota Makassar.

Selain itu, ia juga mempertegas pelaku pembusuran merupakan perbuatan tindak pidana. Andi Pasari mengutip Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dimana setiap orang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Namun ia juga mengakui adanya pro kontra terkait dengan upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah dan APH dalam menekan kasus kriminalitas seperti pembentukan beberapa komunitas.

Menurutnya pro kontra tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat publik karena mereka yang bergabung dalam komunitas tersebut justru melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga memandang bahwa produk hukum kita harus menjadi solusi atas masalah-masalah sosial khususnya yang berkaitan dengan keselamatan orang banyak.

Menurutnya hukum materiil atau hukum pidana harus menjadi alat penyelesaian masalah. Untuk itu pembangunan hukum perlu ditingkatkan serta diupayakan secara terarah dan terpadu. Misalnya dengan kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Edy Sujendro, kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab Undang-Undang. Misalnya hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan seterusnya. Sedangkan unifikasi adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. 

Terakhir, Ketum Permahi Kota Makassar mendorong adanya penyusunan perundang-undangan baru yang sesuai dengan perkembangan masalah sosial dalam masyarakat.