MAKASSARBICARA.ID-Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar kini dibantah oleh Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan FBS.
Azis selaku WD 3 FBS meragukan informasi yang dimuat oleh akun instagram mekdi.unm dan meminta publik agar tidak langsung percaya.
Ia mengatakan pihak kampus melalui Komisi Disiplin (komdis) FBS telah bertemu dengan terduga korban dan pelaku.
Hasil pertemuan tersebut adalah baik pihak terduga korban maupun pelaku tidak mau lagi memperpanjang kasus tersebut.
WD 3 FBS menyampaikan bahwa terduga korban kekerasan seksual menilai informasi yang diedarkan oleh mekdi.unm adalah hal yang keliru dan tidak benar.
Pihak kampus kemudian menilai kasus tersebut telah selesai.
Adapun pihak terduga korban, pelaku dan pihak mekdi.unm telah bersepakat untuk damai.
Namun, klarifikasi WD 3 FBS tersebut dinilai beberapa pihak terkesan bias dan ambigu.
Kesan bias dan ambigu ini dikarenakan WD 3 mengklaim informasi yang dimuat mekdi.unm tentang kasus kekerasan seksual adalah keliru dan tidak benar.
Sementara WD 3 mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya dengan mendamaikan pihak yang terlibat melalui Sidang Komdis.
“Kita bingung ya, informasi yang keliru dan tidak benar seperti klaim WD 3 FBS itu yang mana ya, toh dia juga mengakui bahwa betul ada kekerasan seksual” ucap Memet nama samaran salah satu mahasiswa UNM
Selain itu, Memet juga meragukan Sidang Komdis yang dikatakan WD 3 FBS.
“Sama dengan perkataan WD 3 FBS, kita juga jangan langsung percaya dong dengan pernyataan pihak kampus, apalagi tidak ada penyampaian resmi terkait hasil sidang komdis yang dimaksud, tidak ada dokumentasinya juga” jelasnya
Memet lantas mempertanyakan kembali keseriusan pihak kampus dalam penyelesaian kekerasan seksual di UNM dimana menurutnya kampus sama sekali tidak begitu peduli dengan kondisi penyintas maupun kelompok rentan.
“Kita sebagai mahasiswa UNM harus meragukan keseriusan kampus dalam menyikapi kekerasan seksual. Salah satu buktinya adalah pembentukan satgas yang diamanahkan Permendikbud Nomor 30 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sampai sekarang masih belum jelas” ucapnya
Ia juga mengaku mendengar kabar bahwa Satgas PPKS di UNM telah terbentuk namun kasus justru ditangani oleh Komdis.
“Katanya sudah ada dibentuk satgasnya, tapi tidak tahu kenapa komdis yang tangani kasus, bukan satgas, nah ini baru keliru dan tidak benar” tutupnya
Urgensi hadirnya Satgas PPKS di UNM diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan sanksi berat terhadap pelaku.
Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan karena kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai.