MAKASSARBICARA.ID-Warga Bara-Baraya bersama Aliansi Bara-Baraya Bersatu menggelar konferensi pers menanggapi informasi rencana eksekusi (penggusuran) oleh pihak penggugat.
Konferensi pers dilaksanakan di sebuah bangunan bekas kantor kelurahan yang juga dijadikan sebagai Posko Warga Bara-Baraya.
Sebelumnya, pihak penggugat memulai upaya penggusuran sejak tahun 2017. Pada saat itu pula, perlawanan warga Bara-Baraya terus dilakukan.
Dalam perlawanannya, warga Bara-Baraya sebagai pihak yang akan digusur tidak berjuang sendirian. Mahasiswa, kelompok pemuda, dan LBH Makassar turut bersolidaritas mempertahankan ruang hidup yang hendak dirampas oleh pihak penggugat.
Hingga detik ini, LBH Makassar selaku kuasa hukum warga Bara-Baraya masih konsisten melakukan pendampingan.
Berikut Manifesto konferensi pers warga dan Aliansi Bara-Baraya Bersatu:
Bara-Baraya, 17 November 2022.
Seturut dengan informasi yang beredar, berdasarkan surat yang dilansir secara resmi oleh Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 14 November 2022 yang menyatakan bahwasanya akan dilaksanakan Eksekusi Paksa terhadap objek sengketa lahan di Bara-Baraya.
Berdasarkan surat dengan mengundang beberapa pihak terkait seperti Kapolrestabes Kota Makassar, Kapolsekta, Koramil 1408, Kepala Camat Makassar, Kepala Kelurahan Bara-Baraya, dan penggugat atas nama Nurdin Daeng Ngombong selaku Ahli waris, serta pemohon eksekusi.
Dengan dikeluarkan surat koordinasi pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, hal ini merupakan sebuah bentuk pembohongan publik, khususnya kepada warga yang menjadi korban dalam upaya penggusuran.
Pada bulan juli 2022, warga telah memenuhi panggilan Aanmaning dan telah menemukan kesepakatan bersama bahwa tidak akan ada upaya eksekusi selama masih ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh warga Bara-Baraya.
Warga Bara-Baraya bersama tim kuasa hukum LBH Makassar telah memasukkan Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung dengan No. 2990 K/Pdt/2021 dimana sampai detik ini masih belum ada Relaas Putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. Ketua Pengadilan atas nama Sigid Triyono jelas telah mengingkari pernyataan resmi yang dikeluarkan pada saat Aanmaning pada bulan juli.
Hal menarik yang harus diketahui publik adalah salah satu Majelis yang memutus perkara di tingkat kasasi, telah dinyatakan tersangka oleh KPK. Pasca penangkapan Sudrajad Dimyanti, menyusul juga Panitera Muda Perdata MA yakni H. Andi Cakra Alam.
Sehingga warga serta jejaring solidaritas meyakini bahwa besar indikasi sengketa lahan warga Bara-Baraya sarat akan kepentingan Mafia Tanah dalam merampas tanah warga.
Terlebih hakim yang memutus telah mencederai asas integritas Mahkamah Agung yang sejatinya harus menjadi benteng pertahanan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
Atas dasar kemanusiaan dan perjuangan mempertahankan ruang hidup, Aliansi Bara-Baraya Bersatu menyatakan:
- Menolak upaya eksekusi paksa yang dilakukan oleh penggugat;
- Tetap tunduk pada proses hukum yang sedang berlangsung;
- Menuntut Mahkamah Agung untuk mengeksaminasi ulang putusan melalui mekanisme internal MA;
- Menuntut Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar untuk segera melakukan audiensi terbuka bersama warga Bara-Baraya;
- Tidak ada pembangunan yang seharga nyawa manusia
Hormat kami diatas tanah milik kami.
Warga dan Aliansi Bara-Baraya Bersatu.
Manifesto diatas dibacakan oleh Muhammad Ansar selaku perwakilan LBH Makassar.
Ansar juga menuturkan bahwa pada prinsipnya, negara bertugas menjadi pengayom masyarakat, bukan malah bertindak sebaliknya.
Sementara itu, warga Bara-Baraya yang juga hadir pada konferensi pers menyebutkan bahwa sampai hari ini, tidak mengetahui sebenarnya mereka sedang berhadapan dengan siapa.
Andarias selaku ketua RW juga menegaskan bahwa warga Bara-Baraya akan terusĀ melakukan perlawanan dengan memperkuat simpul serta membangun solidaritas yang lebih kuat.
Warga Bara-Baraya bahkan mengaku akan berjuang melawan mafia tanah hingga titik darah penghabisan.
Reporter: Agus Umar Dani