MAKASSARBICARA.ID-Menanggapi aksi pembusuran liar di Kota Makassar, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota dan Polrestabes Makassar agar tidak tinggal diam.
Pasalnya, aksi pembusuran semakin merajalela hingga kembali menelan korban jiwa pada 2 November 2022 kemarin.
Menurutnya, gerak organisasi kemahasiswaan masih terbatas dibanding pemerintah dan kepolisian yang mempunyai legitimasi untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan kasus kriminal seperti pembusuran.
Hal tersebut tidak terlepas dari kewajiban pemerintah dalam menjamin rasa aman seluruh masyarakatnya sebagai hak mendasar.
Undang-Undang Pasal 28 (i) ayat 4 menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara.
Dengan kata lain, ketika kasus kriminalitas masih terus terjadi maka pemerintah dan aparat dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya.
Selaku pimpinan IMM Kota Makassar, Agus Ramadani menganggap aksi pembusuran juga dapat merusak kebudayaan Kota Makassar yang dikenal dengan sifat masyarakat yang sombere’ (ramah dan santun).
Ia juga menjelaskan peran IMM Kota Makassar yang telah mengupayakan pencegahan kriminalitas melalui pembinaan intelektual, spiritual dan humanitas di lingkungan IMM.
Agus Ramadani optimis dengan menyibukkan mahasiswa dengan tiga aktivitas diatas dapat meminimalisir potensi mahasiswa menjadi pelaku kriminalitas.
Ia menilai salah satu motif pelaku melakukan pembusuran didorong faktor pengetahuan yang terbatas dan keliru.
Sebagai wujud kontribusi pada pencegahan kasus pembusuran, IMM Kota Makassar sementara menggarap kerja sama dengan Sekolah Marginal Kota (SMK) yang nantinya akan memberikan edukasi kepada anak jalanan.