Oleh Puang Acha Pallawarukka*
Satu pekan telah berlalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan kandidat Calon Walikota Makassar periode 2018-2023. Adapun kandidat yang dinyatakan bertarung yakni petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) yang maju secara incumbent berduet Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (ACO) yang diusung 10 Partai.
Pertarungan pun sudah ditabuh, dua pasangan tersebut sudah berbenah menyusun bermacam program yang akan disuguhkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar setelah salah satu diantara mereka jika terpilih menjadi Walikota Makassar.
Berbagai hal yang menyita perhatian kita akhir-akhir ini yakni adanya upaya sang penantang Appi-Cicu menggugat KPU Makassar ke Panwaslu. Tujuannya agar KPU Makassar menggugurkan rivalnya, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon Walikota dan Wakilwalikota.
Alasan utama yang menjadi dasar gugatan tersebut, yakni sang penantang mempersoalkan setidaknya tiga hal yang dianggap keliru. Pertama dengan tagline yang digunakan oleh pasangan incumbent yakni dua kali tambah baik. Alasan kedua adanya dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye, serta adanya pembagian telepon seluler kepada RT/RW.
Ketiga persoalan ini, menurut pasangan Appi-Cicu diduga menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh sang petahana.
Menanggapi gugatan pasangan Appi-cicu, Tim Skuadron DIAmi, menilai gugatan penetapan ke KPU Makassar ke Panwaslu itu hal yang wajar. Hal tersebut tentu bercermin dengan adanya berbagai upaya yang berkali-kali dilakukan untuk menjegal pasangan DIAmi . Tujuannya ialah agar sang Petahana tidak melangkah sampai di TPS. Hal ini diklaim oleh Maqbul Halim bahwa Appi Cicu tidak percaya diri “melawan” petahana hingga ke TPS.
Lolosnya pasangan DIAmi, bukanlah sesuatu yang instan. Akan tetapi pasangan incumbent lolos masuk menjadi kandidat dalam kontes pesta demokrasi di Kota Makassar penuh perjuangan. Selain itu, prosesi pencalonan Pasangan Danny-Indira sudah sesuai dengan regulasi yang telah diatur olek KPU. Tidak ada aturan yang dilanggar oleh pasangan ini.
Meski maju melalui jalur independen, tapi dukungan masyarakat melebihi dari jumlah yang telah dipersyaratkan oleh KPU. Pasangan DIAmi maju dengan membawa suara rakyat yang kemudian diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU. Sebanyak 104 ribu jumlah KTP menghantarkan pasangan incumbent ini lolos dalam tahap pencalonan Walikota Makassar tahun ini. Meskipun KPU hanya menetapkan persyaratan pendaftaran hanya 65.354 KTP saja.
Sehingga sampai pada tahap pencabutan nomor hingga hari ini, semua aturan yang dipersyaratkan oleh KPU. Gugatan yang dilontarkan oleh pasangan Appi-Cicu tentu tidak berdasar. Hal ini sebagai bentuk cerminan ada pihak tertentu “merusak” proses demokrasi yang berjalan.
Hal lain yang kemudian patut dipertanyakan ialah apa motif pasangan Appi-Cicu menggugat pasangan Danny-Indira setelah penetapan pasangan calon. Sehingga, wajar kemudian apabila Panwaslu menolak usulan gugatan yang diajukan. Sebab, tidak ada alasan dari panwaslu untuk memperoses tuntutan yang diajukan.
Munculnya gugatan pasangan Appi-Cicu tentu memunculkan berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat. Apakah gugatan muncul sebab popularitas dan elektabilitas Danny – Indira yang cukup tinggi menjadi alasan. Ataukah prestasi yang terus ditorehkan Danny tak mampu disaingi sehingga mesti dicegat langkahnya. Dan bisa jadi masih ada motif lainnya. Biarlah waktu yang menjawabnya, sebab menggugat pasangan Danny – Indira sama dengan menggugat Suara Rakyat.