MUI Sulsel Tanggapi Aksi Pembusuran, KAMMI Makassar: Tidak Cukup dengan Fatwa


Sumber: mui.or.id

MAKASSARBICARA.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan turut merespon maraknya aksi pembusuran yang terjadi di Kota Makassar.

MUI Sulsel mengeluarkan Fatwa tersebut berangkat dari keresahan masyarakat perihal fenomena kriminalitas terutama yang menggunakan senjata tajam termasuk busur panah.

Pengharaman penggunaan busur tersebut tertuang pada Maklumat MUI Sulsel dengan Nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 Tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan sejenisnya.

Berikut isi Fatwa MUI Sulsel tentang Pengharaman busur panah:

  1. MUI Sulsel menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam termasuk busur panah untuk meneror dan melukai orang lain;
  2. MUI Sulsel merekomendasikan kepada Pemerintah dan kepolisian untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam
  3. MUI Sulsel menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya

Sementara Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar menilai fatwa MUI Sulsel kurang efektif untuk membentuk kesadaran publik bila tidak dibarengi dengan keterlibatan langsung alim ulama di lapangan.

Muhammad Imran selaku Ketua Kebijakan Publik KAMMI Makassar menambahkan fatwa MUI mesti disempurnakan dengan melakukan pembinaan remaja masjid.

Sebaiknya MUI Sulsel juga menyebarkan fatwa tersebut ke masjid-masjid Kota Makassar karena disana ada orang tua dan juga para remaja

Penyebaran dan keterlibatan langsung para alim ulama dinilai lebih efektif karena masjid menjadi ruang bertemunya orang tua dan anak.

Agar upaya edukasi dapat maksimal tersampaikan, MUI Sulsel juga sebaiknya menggandeng organisasi keislaman yang berlatar belakang kepemudaan dan kemahasiswaan.

Sekedar informasi, fatwa biasanya dimaksudkan untuk memberikan pendapat hukum suatu masalah.

Adapun dasar fatwa pengharaman busur panah diambil dari beberapa dalil diantaranya:

Barang siapa yang mengancam saudaranya dengan senjata tajam, maka tidak termasuk golongan kami – HR. Al Bukhari dan Muslim

Barang siapa yang mengancam saudaranya dengan senjata tajam (dan sejenisnya), maka para malaikat mengutuknya hingga ia meletakkan senjata itu meskipun yang diancam itu adalah saudara kandung sendiri – HR. Muslim

Melalui Fatwa tersebut, MUI Sulsel berharap dapat menjadi rujukan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah dan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kriminalitas di Kota Makassar.