Oleh Dirga*
MAKASSARBICARA.ID-Lembaga kemahasiswaan adalah salah satu kebutuhan dalam pengaktualisasian potensi mahasiswa, terkhusus pada ranah pengawalan dan penyampaian aspirasi.
Keberadaan lembaga kemahasiswaan dengan fungsi eksekutif dan legislatif juga menjadi ruang belajar bagi yang tertarik pada dunia politik kampus bahkan negara. Di Universitas Negeri Makassar (UNM), lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Keduanya didirikan di tingkat fakultas dan universitas.
Di UNM, Maperwa dan BEM di tingkat Universitas mengalami mati suri. Sudah lebih 2 tahun lamanya. Penyebabnya beragam, mulai dari pengurus lembaga kemahasiswaan yang tidak becus juga intervensi rektorat.
Usaha rekonsiliasi pun telah ditempuh dengan melibatkan kedua pihak. Namun hingga hari ini, belum ada titik terang. Dalam statuta UNM, Wakil Rektor (WR) 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni merupakan sosok yang paling bertanggungjawab.
Meski pada 31 Oktober 2022 kemarin, WR 3 berhasil menyelenggarakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menghasilkan solusi terbaik perihal nasib Maperwa dan BEM tingkat Universitas.
Konon katanya, hasil pertemuan tersebut akan diselenggarakannya Musyawarah Besar paling lambat dua pekan pasca forum RDP digelar.
Tidak lama setelah RDP, kabar pemecatan WR 3 UNM mulai tersebar. Rektor UNM menilai WR 3 tidak mampu mengurusi mahasiswa. Beberapa mahasiswa beserta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menyayangkan keputusan rektor tersebut. WR 3 diyakini sudah maksimal dalam menjalankan tugasnya selama ini.
Rentetan peristiwa diatas membawa penulis pada kesimpulan bahwa pemecatan WR 3 sangat berkaitan dengan Kevakuman Maperwa dan BEM Universitas. Terlebih kedua lembaga ini merupakan harapan rektorat UNM dalam menunjang akreditasi kampus.
Hal ini tidak lepas dari ambisi rektorat menaikkan status otonomi kampus dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dengan perubahan tersebut, kampus lebih leluasa dalam mengelola keuangannya namun berpotensi melahirkan kebijakan yang lebih otoriter dari sebelumnya.
Persoalannya adalah pengaktifan kembali kedua lembaga ini bukan didasarkan pada kebutuhan mahasiswa, tetapi lebih cenderung karena kepentingan rektorat UNM. Hal tersebut menyalahi prinsip ‘dari, oleh, dan untuk mahasiswa’ sehingga tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) No. 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) di Perguruan Tinggi Pasal 2.
Sikap rektorat UNM yang terlalu memaksakan peralihan status kampus dari BLU menjadi PTN-BH tersebut yang kemudian penulis tolak. Gerakan penolakan juga telah disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa UNM melalui aksi demonstrasi.
Menurut penulis, satu prinsip yang seharusnya ada pada batang tubuh UNM, yakni memprioritas penyelesaian berbagai masalah kampus terlebih dahulu, sebelum menaikkan status kampus.
UNM dengan segala kompleksitas masalahnya, seyogyanya berkomitmen menuntaskan problematika tersebut lebih dulu. Problem yang dimaksud penulis seperti sarana prasarana pembelajaran yang belum mengakomodir kebutuhan mahasiswa, kebijakan akademik yang merugikan mahasiswa, diskriminasi yang dialami kampus V UNM Pare-Pare dan Bone hingga kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang masih marak.
Perlu digaris bawahi, jika rekonsiliasi Maperwa dan BEM Universitas hanya untuk memenuhi syarat PTN-BH semata, maka bisa saja pengaktifan kedua lembaga tersebut justru memicu konflik horizontal sesama mahasiswa dan lembaga se-UNM. Terlebih pengaktifan keduanya tidak didasari oleh kemauan kuat seluruh lembaga kemahasiswaan, guna merestorasi gerakan sosial yang lebih kuat dan terkoordinir.
Sudah seharusnya mahasiswa melalui lembaga se-UNM menyelenggarakan konsolidasi bersama mengenai pengaktifan kembali Maperwa dan BEM Universitas tanpa melibatkan campur tangan rektorat lebih dalam demi menjaga independensi LK. Ini diperlukan agar BEM dan Maperwa Universitas betul-betul hadir dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Penulis adalah salah satu Mahasiswa di Makassar / dirga0616@gmail.com