Perihal KUHP, Publik Diminta Gugat ke MK, IMM Kota Makassar: Kita Patut Curiga


Agus Umar Dani/Kabid Hikmah IMM Kota Makassar

MAKASSARBICARA.ID-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin.

Sebelum dan pasca disahkannya sebagai UU, berbagai kalangan masih terus menyuarakan penolakan KUHP.

Pasal-pasal seperti penghinaan pemerintah, Lembaga negara hingga kebebasan berpendapat sampai saat ini masih dinilai bermasalah.

Sementara Pemerintah dan DPR mempersilahkan publik untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan pengesahan KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Makassar menilai Pemerintah dan DPR enggan menerima aspirasi publik yang tidak sejalan dengan KUHP.

Agus Umar Dani selaku Ketua Bidang Hikmah mengatakan KUHP merupakan produk yang menyangkut hak dan kewajiban perorangan, maka mestinya aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh.

“Pemerintah tidak mau konfrontasi dengan masyarakat yang menolak KUHP, jadi wajar kita menaruh curiga” katanya

Menurutnya, meskipun MK merupakan tempat perbaikan peraturan yang bermasalah, bukan berarti pemerintah dan DPR selalu menjadikannya dalil untuk meloloskan Undang-Undang yang dari awalnya memang bermasalah.

“Masa KUHP disahkan dulu, baru dibahas Kembali di MK, kan aneh” tutupnya