MAKASSARBICARA.ID-Warga bersama Aliansi Bara-Baraya Bersatu melakukan Aksi Protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, 28 November 2022 kemarin.
Aksi protes dilakukan menanggapi informasi rencana Eksekusi Lahan secara paksa oleh pihak penggugat.
Warga Bara-Baraya mendesak PN Kota Makassar untuk memastikan tidak adanya eksekusi lahan selama upaya hukum masih berjalan.
Selain ber orasi, pengunjuk rasa juga melakukan pembakaran Dokumen Akta Jual Beli (AJB) sebagai simbol buruknya kinerja PN dan instansi terkait yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah.
Besarnya pengaruh Mafia Tanah di Kota Makassar kerap kali merebut lahan warga secara paksa.
Potensi konflik dan jatuhnya korban jiwa yang cukup besar membuat masalah sengketa lahan di Bara-Baraya menjadi persoalan serius.
Dalam aksi proses tersebut, warga Bara-Baraya membentangkan spanduk yang bertuliskan “Polisi dan Tentara adalah musuh”.
Hal ini mengindikasikan adanya campur tangan aparat dalam upaya-upaya penggusuran.
Keterlibatan aparat dalam eksekusi lahan memang kerap kali kita temui.
Misalnya eksekusi lahan sengketa di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang pada 18 Oktober 2022. Warga yang tidak terima melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu dan balok.
Aparat yang bertugas lalu membalasnya dengan menembakkan gas air mata dan water canon.
Polisi berdalih hanya menjalankan perintah undang-undang sesuai putusan pengadilan.
Kejadian serupa dapat terjadi pula pada sengketa lahan Bara-Baraya.
Adapun hasil audiensi antara Humas PN Makassar dengan pengunjuk rasa sebagai berikut:
- Bahwa PN Kota Makassar mengkonfirmasi adanya rencana melaksanakan eksekusi lahan warga Bara-Baraya sesuai permohonan eksekusi yang diajukan penggugat;
- Bahwa PN Kota Makassar telah melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes, Koramil, Kapolsek, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, dan penggugat terkait jadwal eksekusi lahan;
- Bahwa sampai saat ini, PN Kota Makassar belum menemukan jadwal eksekusi lahan;
- Apabila jadwal eksekusi telah ditetapkan maka PN Kota Makassar akan memberitahukan jadwal eksekusi paling lambat tiga hari sebelum eksekusi lahan;
- Terkait aspirasi warga yang akan melakukan upaya gugatan perlawanan, Humas PN Kota Makassar akan menyampaikan kepada Ketua PN dan Panitera Perdata untuk dipertimbangan;
- Keputusan dan sikap resmi PN Kota Makassar tentang rencana eksekusi lahan akan disampaikan Humas PN Kota Makassar secara personal dan kasual.
Aliansi Bara-Baraya Bersatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang mengawal aspirasi warga Bara-Baraya.
Bagaimanapun tindakan-tindakan penggusuran harus dilihat sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang serius.
Penggusuran tidak hanya tentang perampasan hak atas tanah dan bangunannya, tetapi juga hak asasi kesehatan, dan hak asasi identitas.
Keterlibatan aparat kepolisian dan TNI dalam proses penggusuran merupakan langkah memicu konfrontasi anarkis dan akan merusak citra keduanya di mata masyarakat.
Pembangunan haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat, bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain.
Tidak ada keadilan, tidak ada kedamaian.