MAKASSARBICARA.ID-Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) ke XIX kini menghitung hari.
Beberapa rangkaian pra mubes telah dilaksanakan seperti lokakarya, sosialisasi, pembukaan dan penutupan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa), Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Maperwa.
Adapun forum mubes LK UNM ke XIX akan dilaksanakan pada 27-29 Desember 2022 mendatang.
Semenjak direncanakan, Mubes LK UNM menuai banyak kritikan dari kalangan mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan maupun fakultas.
Kini giliran Maperwa Fakultas Ilmu Sosial Hukum (FIS-H) yang mengeluarkan Pernyataan Sikap.
Berikut Pernyataan Sikap Maperwa FIS-H UNM yang disampaikan pada 10 Desember 2022:
Pertama, Maperwa FIS-H UNM menarik karateker yang telah didelegasikan sebelumnya.
Hal ini dilakukan karena selama proses pembentukan LK UNM ditemukan beberapa kejanggalan.
Salah satu kejanggalan tersebut seperti perumusan kriteria calon yang tidak sesuai dengan peraturan LK yang berlaku.
Kedua, Maperwa FIS-H UNM menilai pelaksanaan Mubes LK UNM ke XIX terkesan terburu-buru dan kurang persiapan.
Pelaksanaan Mubes LK UNM ke XIX tidak mempertimbangkan kondisi LK di tingkat fakultas yang belum membaik sepenuhnya.
Ketiga, Maperwa FIS-H UNM menyatakan tidak terlibat dalam mendelegasikan ‘peserta penuh’ pada Mubes LK UNM ke XIX.
Hal ini disebabkan Maperwa FIS-H UNM menganggap pemulihan akar rumput mesti menjadi prioritas sebelum membangun LK Universitas.
Berdasarkan penelusuran tim makassarbicara.id, pernyataan sikap yang dikeluarkan Maperwa FIS-H UNM merupakan hasil duduk bersama mereka di internal lembaga kemahasiswaan lingkup fakultas ilmu sosial hukum.