Riset: Kejanggalan Dana LK FIP UNM


Sumber: YT BEM UNM

*Oleh Dirga

MAKASSARBICARA.ID – Dana jadi salah satu faktor penunjang kinerja suatu lembaga. Pengelolaan dana yang efisien kerap dilakukan untuk menggapai tujuan lembaga.

Namun, apa jadinya ketika lembaga curang dalam mengelola dana?

Dana kelembagaan selalu jadi hal sensitif dan perbincangan hangat banyak orang, tak terkecuali di FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) UNM (Universitas Negeri Makassar). Terhangat, fungsionaris LK (Lembaga Kemahasiswaan) FIP harus menghela nafas imbas dana kelembagaan yang tak mampu mengakomodir seluruh kegiatan organisasi.

Dalam kesempatan ini, penulis akan memaparkan hasil riset mengenai akumulasi UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa angkatan 2021-2023 se-FIP yang sebanyak 5% dari totalnya ditujukan untuk LK.

Jumlah UKT dikumpulkan berdasarkan mahasiswa aktif dari setiap absen kelas yang kemudian dicocokkan dengan informasi di registrasi.unm.ac.id. Total pagu anggaran yang berhasil dihitung terbilang fantastits, sebanyak Rp. 17.935.200.000.

Dari total pagu anggaran tersebut, jumlah dana yang diterima setiap LK pada tahun 2023 tak sesuai dengan hitungan penulis.


Hasil Riset

Dari setiap kelas di delapan jurusan/prodi FIP, total UKT yang dibayarkan seluruh mahasiswa tiap semester sebanyak Rp. 8.967.600.000. Delapan jurusan/prodi tersbeut yakni AP, BK, PG Paud, PGSD Makassar, PGSD Bone, PKh, PLS, dan TP.

Berdasarkan diagram, PGSD Makassar jadi penyumbang terbesar dengan persentase 38%. Disusul BK (15%), PGSD Bone (13%), PG Paud (10%), AP (8%), PKh (6%), TP (6%), dan PLS (4%).

Akumulasi UKT tiap angkatan di masing-masing jurusan/prodi bervariasi. Ada jurusan/prodi yang mengalami peningkatan penerimaan jumlah UKT dalam kurun tahun 2021-2023, ada juga sebaliknya.

Jurusan PKh jadi salah satu yang alami peningkatan. Berbeda dengan PKh, BK jadi jurusan yang alami penurunan.

Dalam setahun mahasiswa membayar UKT sebanyak dua kali di tiap semester. Setahun, FIP dapat meraup jumlah UKT sebanyak Rp. 17.935.200.000.

30% dari jumlah Rp. 18 M tersebut dikelola oleh birokrasi tingkat Universitas, yakni Rektorat, dan 70% dikelola oleh Dekanat FIP.

Sebanyak 5% dari Rp. 12.554.640.000, ditujukan khusus untuk kemahasiswaan. Pengelolaan untuk bidang kemahasiswaan terbagi lagi menjadi dua, yakni LK dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.

Pembagian dana keduanya yakni 60% untuk LK dan 40% ke kegiatan kemahasiswaan lainnya. 60% yang ditujukan khusus nantinya akan dibagi ke 14 LK FIP.

Sebanyak Rp. 26.903.000 harusnya diterima secara merata oleh seluruh LK lingkup FIP.


Kemungkinan Penyelewengan

Beberapa kesempatan, fungsionaris BEM FIP diberi tahu Dekanat bahwa pagu anggaran fakultas kerap berkurang tiap tahunnya.

Teranyar, penulis mendengar bahwa pagu anggaran FIP di tahun 2023 kurang lebih sebanyak Rp. 4 M. Dalih ini menjadi landasan Dekanat ketika ada yang menanyakan penyebab dana LK terkorting.

Selain pagu anggaran yang kian berkurang tiap tahun, pemotongan dan peninjauan UKT bagi mahasiswa semester akhir kerap jadi alasan. Hasil riset ini jadi bantahan telak karena dalih kurangnya pagu anggaran akibat peninjauan UKT tak dapat dibenarkan.

Pasalnya, total UKT diriset dari jumlah mahasiswa aktif FIP mulai semester 1 hingga yang paling tinggi bersemester 5. Arkian, dana LK lebih meningkat jika jumlah UKT mahasiswa semester 5 ke atas ditambahkan.

Realitasnya, tak ada satu pun LK di FIP yang menerima dana kelembagaan sebesar Rp. 26.903.000. Rerata LK hanya menerima kurang lebih Rp. 10 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Nama LK Dana LK Versi Hasil Riset Dana LK 2023 Dana yang Hilang
MAPERWA Rp. 26.903.000 Rp. 12.000.000 Rp. 14.903.000
BEM Rp. 26.903.000 Rp. 12.000.000 Rp. 14.903.000
HIMA AP Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
HIMA BK Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
HIMA PLS Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
HIMATEP Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
HMJ PG Paud Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
HMJ PGSD Rp. 26.903.000 Rp. 21.000.000 Rp. 5.903.000
HMJ PGSD Bone Rp. 26.903.000 Rp. 13.250.000 Rp. 13.653.000
HMJ PKh Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
Aksara Rp. 26.903.000 Rp. 8.125.000 Rp. 18.778.000
LDF SCRN Rp. 26.903.000 Rp. 8.125.000 Rp. 18.778.000
Madipala Rp. 26.903.000 Rp. 7.750.000 Rp. 19.153.000
PKM Center Rp. 26.903.000 Rp. 8.125.000 Rp. 18.778.000
Total : Rp. 376.639.000 Rp. 136.875.000 Rp. 239.764.000

Jumlah total dana LK di atas berbanding jauh dengan hasil riset yang berhasil penulis rangkum, antara Rp. 136.875.000 dan Rp. 376.639.000. Tentu pertanyaan hadir, dana LK sebesar Rp. 239.764.000 dikemanakan?

Pernyataan WR (Wakil Rektor) II saat berdialog dengan demonstran Mahasiswa UNM Bersatu bisa jadi salah satu jawaban.

“Dulu sebelum periodenya Rektor (sekarang) itu disebutkan 70 30, jadi 70 buat fakultas, 30 untuk UNM,” ucapnya di Pelataran Menara Pinisi, Selasa, 26 September 2023.

Yang mengganggu penulis adalah ketika WR II secara eksplisit menyampaikan bahwa pengelolaan pagu anggaran berubah jadi lebih fleksibel, tak lagi mengikuti pembagian 70% dan 30%.

“Tapi ketika eranya Rektor (sekarang), blur itu (ketentuan). Siapa pun yang butuh kita kasih, berdasarkan tentunya dengan (hitungan) proporsional,” jelasnya.

Secara implisit hemat penulis, ketika Rektorat menganggap suatu fakultas tak membutuhkan, bisa saja ketentuan tadi ditukar ataupun diubah. Yang awalnya 30% dikelola universitas menjadi 70% atau lainnya. Tak adanya kepastian ketentuan pengelolaan dana berpotensi melahirkan penyelewengan.

Sehingga, hasil riset pagu anggaran sebanyak Rp. 12.554.640.000 yang mestinya dikelola FIP dapat berubah nominalnya menjadi lebih kecil. Maka dana Rp. 26.903.000 yang harusnya diterima tiap LK tak dapat terealisasi layaknya sekarang.


Kesimpulan

Dari uraian hasil riset, penulis berkesimpulan bahwa kuat dugaan ada penyelewengan dana LK. Pasalnya, dari Rp. 376.639.000, hanya Rp. 136.875.000 yang terdistribusi. Pertanyaan besar tertuju pada hilangnya dana sebesar Rp. 239.764.000.

Arkian penting, muaranya tertuju pada satu hal, yakni transparansi. Layaknya amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 63 Poin (b) yang menjelaskan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip, salah satunya transparansi.

Selama Dekanat maupun Rektorat tak menerapkan prinsip transparan dalam mengelola dana, selama itu juga berbagai analisis skeptis tetap lahir.

Penulis merupakan mahasiswa UNM.

Catatan: Hasil riset ini dapat dipublikasikan ulang oleh semua kalangan, baik untuk keperluan diskusi atau lain sebagainya.