Serahkan Dokumen Tanah Warga Bulukumba, GRAMT Mau Panitia B BPN Sulsel Objektif!


Serah terima dokumen tanah. Sumber: Dok. Pribadi.

MAKASSAR – Isu konflik pertanahan antara masyarakat adat dan PT Lonsum Bulukumba terus bergulir.

Kamis, 14 Maret 2024 kemarin. Teranyar, puluhan pemuda-mahasiswa berkumpul di depan ATR/BPN Kanwil Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar. Mereka menghelat aksi demonstrasi dalam rangka mengawal konflik pertanahan masyarakat dan menuntut pemberhentian pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum.

Puluhan massa aksi yang berasal dari berbagai organisasi tersebut bersatu dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Pantauan makassarbicara.id di lokasi aksi, selain membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pembaruan HGU PT Lonsum Kembali Merampas Tanah Rakyat’ dan ‘Hentikan Proses Pembaruan HGU PT Lonsum Bulukumba’, massa aksi juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan.

Ramma selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menuturkan bahwa selain melakukan aksi demonstrasi, pihaknya juga memberikan data-data wilayah tanah warga kepada ATR/BPN yang telah berakhir masa HGU-nya oleh PT Lonsum. Penyerahan data-data ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara antara GRAMT dan ATR/BPN.

“(Isi datanya) ada Sertifikat Hak Milik (SHM), ada bukti putusan dari Mahkamah Agung (MA), ada sejarah kepemilikan, dan ada (bukti kejelasan) dari Peraturan Daerah Hukum Adat,” ucap Ramma ke makassarbicara.id saat aksi berlangsung.

Aksi demonstrasi GRAMT. Sumber: Dok. Pribadi.

Ramma menyampaikan bahwa saat ini telah berlangsung proses verifikasi dokumen lahan oleh Panitia B yang dibentuk oleh ATR/BPN.

“Harapannya kami di Panitia B itu bisa lebih objektif dalam melakukan verifikasi untuk memperpanjang Hak Guna Usaha milik di PT Lonsum,” lanjutnya.

Ia menyayangkan bahwa hingga pihaknya melakukan demonstrasi, Panitia B belum mendatangi warga penolak perpanjangan HGU untuk memverifikasi dokumen kepemilikan tanah. Ramma menginginkan agar Panitia B membuka ruang terbuka bagi warga untuk berpartisipasi lebih aktif dan secara bermakna.

“Kalaupun HGU ini akan tetap diperpanjang, teman-teman akan terus memobilisasi massa yang lebih luas lagi. Di satu sisi teman-teman akan melakukan reclaiming di tempat (yang diklaim) HGU (milik PT Lonsum)”, tegas Ramma.

Akhir kesempatan, Ramma bersama pihaknya mengaku akan terus mengawal konflik pertanahan ini apabila ATR/BPN nantinya tidak objektif dalam memverifikasi dokumen milik masyarakat.

Dalam selebaran yang dibagikan, GRAMT tegas menuntut:

1. Panitia B tidak boleh melakukan proses verifikasi pembaruan HGU PT Lonsum tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan, yakni masyarakat lokal, masyarakat adat Bulukumba Toa, dan masyarakat adat Kajang;
2. ⁠Panitia B segera menetapkan jadwal pertemuan antarsemua pihak sebagaimana hasil kesepakatan dialog sebelumnya pada Senin, 15 Januari 2024;
3. ⁠Hentikan perampasan tanah dan keluarkan tanah rakyat dari HGU PT Lonsum Bulukumba.

Koresponden : Dirga.