Oleh : Faisal Tiro*
MAKASSARBICARA.ID-Sejatinya profesi guru adalah pekerjaan mulia, Ia bekerja dengan susah payah mendidik dan mengajarkan generasi muda kepada hal-hal positif untuk kemajuan bangsa. Dari ia bangun tidur, menuju sekolah, bahkan saat akan tertidur selalu memikirkan bagaimana cara agar para anak didiknya dapat menjadi andalan dimasa yang akan datang, yakni dengan membangun negeri ini dengan sungguh sungguh sehingga nantinya dapat tercipta peradaban yang luar biasa.
Olehnya itu, mungkin hal inilah yang menjadi penyebab munculnya istilah familiar yang sering kita dengar dari dahulu hingga kini,yakni “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”.
Tentu hal tersebut sangat beralasan, karena mereka rela berkorban tenaga, waktu, dan fikiran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengesampingkan kepentingan pribadinya sendiri. Terkadang mereka harus sakit, atau bahkan keluarga mereka ada yang tertimpa musibah, tetapi mereka masih mementingkan mendidik dan mengajar dan menomorduakan keluarga. Hal tersebutlah yang membuat profesi Guru sebagai Profesi yang mulia.
Belajar dari pengalaman selama dua tahun ini, bisa kita lihat semenjak virus Covid-19 melanda negeri kita, para guru di negara ini terpaksa harus beralih dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh berbasis internet. Tentu perubahan tersebut membuat teknis pembelajaran harus semakin adaptif dengan situasi dan kondisi masa kini.
Ya, mereka juga para guru harus belajar, mereka tentu juga bersusah payah untuk beradaptasi dengan kondisi yang baru tersebut. Karena tidak semua dari mereka akrab dengan IT. Tapi dengan hati yang tulus ikhlas, hal tersebut tidak menjadi kendala, akan tetapi menjadi penyemangat dalam menerapkan pembelajaran yang lebih mengasikkan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Ya, tentu hal tersebut hanyalah sebagian kecil dari masalah yang terjadi selama pandemi. Belum lagi jika kita melihat perjuangan beberapa guru lainnya didaerah lain dalam pembelajaran mereka semasa pandemi, diantara mereka ada yang bahkan harus mendatangi rumah-rumah siswa untuk mendidik dan mengajar dengan alasan sebagian dari siswa belum memiliki internet, atau belum memiliki handphone.
Olehnya itu, penulis berharap dalam jerih payah tersebut harus ada apresiasi yang diberikan oleh negara melalui pemerintah daerah masing-masing guru tersebut. Sebab, mereka juga bekerja, mereka juga berjuang.
Disaat petugas lain menjalankan tugas melindungi masyarakat dari covid, mereka (guru) juga bertugas mendidik generasi penerus ditengah perjuangan melawan covid.
Hal tersebut tentu jangan dianggap biasa saja, sebab hal menyangkut pendidikan tentu menyangkut peradaban bangsa.
Persoalan-persoalan yang terkait guru tentu sangat banyak, seperti guru honorer yang tak kunjung dibayarkan gajinya, kurangnya tenaga guru disatu sekolah, atau nasib tenaga pendidik kedepannya yang hanya diberi jatah PPPK dan tidak lagi menjadi PNS, dan lain-lain problem yang dihadapi guru.
Akan tetapi dalam tulisan ini, penulis mencoba mengangkat isu terkait guru yang tak kunjung mendapat Jabatan Fungsional yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan.
Pada tulisan ini digambarkan sisi lain tentang sebagian Guru di Makassar dan kurangnya respon instansi terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Fungsional Guru bagi Guru CPNS 2019. Sampai tulisan ini diterbitkan, pengangkatan Guru CPNS 2019 lalu belum mendapatkan SK Fungsional Guru, padahal jika merujuk pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/365/M.SM.02.03/2019 perihal Pemberlakuan Pengaturan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB No.13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Pada poin, 1 huruf e berbunyi: Bagi Calon PNS yang saat ini diangkat menjadi PNS dan bel diangkat kedalam jabatan Fungsionalnya, dan belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional agar diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatannya saat melamar CPNS. Maka sudah seharusnya mereka semua sudah menduduki jabatan fungsional guru. Toh, didalam edaran Pak Menteri sudah sangat jelas poin yang disampaikan. Tapi, hal tersebut hanyalah Impian sebagian Guru di Kota yang terkenal dengan sebutan Kota Daeng ini. Tentu Kembali lagi ke instansi terkait.
Dari informasi yang didapatkan oleh penulis, dampak kedepan yang akan dihadapi oleh Guru tanpa SK fungsional adalah mereka akan kesulitan dalam pengurusan kenaikan pangkat, dan juga berdampak dengan tidak mendapatkannya tunjangan fungsional guru. Intinya akan sangat berpengaruh pada jenjang karir guru tersebut. Penulis tidak bermaksud ingin membandingkan, tetapi ingin mengajak kepada siapapun yang membaca tulisan ini untuk bijak menilai. Bahwa Guru juga berhak di fungsionalkan. Seperti jabatan lain yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Toh, apa yang salah jika mereka di berikan SK Fungsional, kan pada saat mereka melamar CPNS jabatan mereka memang fungsional.
Oleh sebab itu, Hal inilah yang disayangkan oleh penulis dan sebagian PNS guru pengangkatan tahun 2019, Masalah ini seolah-olah diabaikan dan tidak diperdulikan. Semacam tidak ada urgensi didalamnya, tapi menyangkut problem lain selalu ditekankan dari atas untuk selalu disiplin. Padahal selama ini mereka telah bekerja maksimal dan disiplin dalam menjalankan tugas. Mereka bekerja dengan ikhlas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Maka dari itu, keluhan-keluhan seperti ini yang harus tetap didengungkan agar dapat didengarkan oleh instansi terkait.
Sebab, di Era maju saat ini, harusnya semua sudah jadi lebih mudah. Bukan sebaliknya, yang mudah dibuat susah dan yang susah ditambah susahkan. Akan tetapi mindset itu harus berubah sejalan dengan roh UU ASN yang menginginkan adanya Akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan birokrasi negara. Jangan buat mundur kebelakang yang terkesan proses birokrasi yang selalu berbelit belit.
Jikalau memang Guru ada jalannya difungsionalkan, mengapa harus dibuat lama dan terkesan stagnan. Harusnya hal semacam itu tidak perlu terjadi. Toh, di daerah lain juga sudah menerapkannya. Mereka bahkan berlomba-lomba membagikan SK Fungsionalnya.
Jika kita berkaca dengan daerah yang terdekat dari Makassar, seperti Kabupaten Gowa, mereka sudah memberikan SK Fungsional tersebut kepada Guru-guru mereka tahun 2021 lalu, begitu juga dengan kabupaten yang jauh diselatan, Bulukumba tak mau kalah, seperti pula pangkep dan pare-pare, Daerah mereka sudah lebih dahulu membagikan SK Fungsional tersebut kepada guru-guru mereka. Olehnya itu Makassar yang bota bene Kota Besar, sudah seharusnya menjadi leadingsektor percontohan daerah lain, bukan malah menjadi penonton. Atau menjadi bimbang dan sulit dalam menentukan sikap, tentu harus lebih gantleman “Ewako”.
“Atas nama Pendidikan, kita harus serius”. Kalimat ini seharusnya menjadi roh bagi mereka yang berkecimpung pada bidang pendidikan. Kita tidak boleh bermain-main, sebab nasib dan arah bangsa ini sangat bergantung pada Jalannya Pendidikan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya mereka yang menjadi ujung tombak Pendidikan juga diperhatikan. Ibaratnya itu, mereka berdarah-darah dilapangan karena bertemu langsung dengan para peserta didik dengan latar belakang yang beragam, bukan tidak mungkin diantara peserta didik mereka ada yang berwatak keras dan tidak beretika, tetapi mereka tetap mampu menyelesaikan problem tersebut langsung dilapangan. Maka, sudah seharusnya mereka diberi jalan untuk menduduki Jabatan Fungsional tersebut sesuai dengan Haknya dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Problem ini harus segera ditanggapi dan berikan solusi, jangan dibuat berlarut-larut tanpa ada kejelasan yang pasti. Ya, tentu jika penulis dihadapkan pada posisi tersebut, maka sudah tentu hal yang sama juga diinginkan oleh Sebagian guru tersebut, ingin kejelasan. Maka, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para pemangku kebijakan dan instansi terkait, penulis ingin memberi saran bahwa untuk menuntaskan sesegera mungkin polemik tersebut, sehingga mereka (para guru) juga punya kepastian terkait masalah fungsionalnya mereka. Agar mereka tidak larut dalam memikirkan nasib jenjang karir mereka, dan bisa fokus dalam mendidik anak bangsa.
Atau jika memang tidak ada jalan dalam pemberian SK Fungsional, maka paling tidak Pemerintah Kota mengeluarkan edaran atau regulasi yang melarang pemberian SK Fungsioanal tersebut disertai dengan alasan, agar masalah ini clear, jadi kepastian hukumnya juga jelas.
Penulis adalah Kolumnis di makassarbicara.id