MAKASSARBICARA.ID – Selasa, 2 Mei 2023. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
PMKRI menyampaikan protesnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menurut mereka menuai banyak kontroversi dan menjadikan ‘Tolak UU Ciptaker’ sebagai grand isu.
Rino Sengu selaku Jendlap menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari demonstrasi yang dilakukan pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023 kemarin.
Presidium Gerak Kemasyarakatan itu mengutarakan dua permasalahan yang menjadi sorotan. Pertama soal mekanisme outsourcing.
Rino menyampaikan kalau pihak ke tiga berpotensi tidak dilegitimasi secara konstitusional.
“Pertama pasal 64 dan 66 mengenai outsourcing. Mekanisme outsourcing dalam UU Cipta Kerja ini sangat mengaburkan buruh dari sisi kesejahteraan dan juga tanggung jawab perusahaan. Mengingat daam pasal itu, nasib para pekerja bukan (lagi) dalam tanggung jawab perusahaan melainkan dalam tanggung jawab pihak ke tiga”, tuturnya.
Selanjutnya soal hak cuti yang menurutnya tidak sesuai dengan asas hukum. Ia menyampaikan kalau Pemerintah perlu mengintervensi pasar, bukannya malah sebaliknya.
“Yang ke dua itu pasal 79 mengenai hak cuti. Dalam asas hukum kita mengenal yang namanya aturan khusus tidak boleh melewati aturan yang lebih umum. Tapi dalam pasal 79 ini kita susah membedakan mana aturan umum dari Pemerintah dan aturan khusus dari Perusahaan”, tambahnya.
Tegasnya, Rino menjelaskan bahwa Pemerintah harusnya tidak menggunakan logika neoliberal dalam membuat kebijakan. Karena kebijakan yang bersifat neoliberal dinilai berkontribusi besar dalam menyengsarakan rakyat.
Alasan tersebut menjadi dalih kuat PMKRI menuntut Pemerintah agar mengkaji dan mengevaluasi ulang UU Cipta Kerja.
Koresponden : Dirga